Hukuman Berat Lewat Pasal Menanti Mario Dandy, Pengacara David: Sudah Tepat!
ERA.id - Kuasa hukum Cristalino David Ozora dari LBH GP Ansor, Syahwan Arey, menerangkan penerapan pasal penganiayaan berat yang direncanakan ke tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo, sudah tepat.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat, sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwan, Jumat (3/3/2023).
Syahwan menyebut perubahan kontruksi pasal terhadap Mario berdasarkan hasil analisis dan kajian penyidik secara maksimal.
Sebelumnya, polisi menjerat anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan lebih berat. Tersangka kasus penganiayaan terhadap David ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
"Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah (Pasal) 355 KUHP ayat 1," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hengki menerangkan Mario Dandy Satriyo bersama rekan dan pacarnya, Shane (SL) serta AG (15) sudah direncanakan sejak awal untuk menganiaya David Ozora. Menurutnya, kasus ini sangat memprihatikan dan sadis.