Polda Jateng Bantah IPW soal Kabid Dokkes Terlibat di Kasus Dugaan Suap Penerimaan Bintara
ERA.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) membantah temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Sumy Hastry Purwanti diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
"Semua sudah dilakukan pemeriksaan termasuk Kabag Dalpers dan Kabid Dokkes sudah diperiksa dan hasilnya tidak cukup bukti. Jadi jelas ya informasi yang diberikan (IPW) itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Iqbal menerangkan Polda Jateng tetap berkomitmen memegang teguh prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH). Dari kasus dugaan suap ini, Polda Jateng menangkap lima anggotanya yang diduga terlibat suap itu.
Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," ucap Iqbal.
Kelima oknum Polda Jateng ini kepergok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Divisi Propam Mabes Polri. Mereka semua akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya.
Kasus dugaan suap ini diketahui usai Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberi penjelasan terkait OTT Paminal Divpropam Polri terhadap dugaan suap penerimaan bintara di Polda Jateng.
"Dikabarkan, dalam OTT itu tim Paminal Divpropam Polri telah menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar," kata Sugeng dalam keterangannya dikutip hari ini.
Dari informasi yang diperoleh IPW, Sugeng menyebut pemeriksaan sudah mengarah pada Kabid Dokkes dan Kabag Dalpers Polda Jateng. Namun, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan agar pemeriksaan berhenti pada tingkat kompol ke bawah.