Mario Dandy Dijerat Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Pengacara: Kita Hormati Dulu Putusan Polisi

ERA.id - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menghormati putusan polisi yang menjerat pasal lebih berat ke kliennya terkait dugaan penganiayaan ke putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya," kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Dolfie enggan bicara banyak. Perihal Mario yang disebut poisi sudah merencanakan untuk menganiaya David, belum mau dia jelaskan.

Pengacara ini hanya menyebut pihaknya sedang mempelajari penerapan pasal baru ke anak mantan pejabat pajak ini.

Sebelumnya, polisi menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan lebih berat. Anak mantan pejabat pajak ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah (Pasal) 355 KUHP ayat 1," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).

Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.