Ayah Shane Gagal Ketemu Orang Tua David Saat Jenguk ke RS Mayapada

ERA.id - Ayah Shane Lukas Rotua, tersangka kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Tagor Lumbantoruan (60) bersama pengacaranya datang ke Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjenguk Cristalino David Ozora.

Tak diketahui pukul berapa Tagor datang. Dia keluar RS Mayapada sekira pukul 18.46 WIB.

Kepada awak media, Tagor mengaku belum bertemu dengan orang tua David.

"Sebenernya niat kami mau ketemu (orang tua David) tapi karena belum kondisi, mungkin belum mampu apa bagaimana, diwakilkan dengan keluarga beliau," kata Tagor di RS Mayapada Kuningan, Jaksel, Jumat (3/3/2023).

Tagor menjelaskan dirinya juga tak diperbolehkan untuk melihat David oleh petugas yang berjaga. Terkait kasus penganiayaan ini, dia tak menyangka jika David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo.

"Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa. Jadi aku pengin si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih," ucapnya sambil menahan tangis.

Diketahui, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David ini pun diambil alih Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.