Fahri Hamzah Tolak Perppu Ormas
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tegas menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu tersebut dianggap Fahri sebagai bentuk pengekangan dan pembredelan.
"Menolak karena saya sampai kapan pun tidak membiarkan negara mengambil keputusan sepihak terkait kebebasan orang berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat," jelas Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Kata Fahri, Perppu ini adalah bentuk kekuasaan absolut yang dimiliki eksekutif. Dan dia menolak jika kebebasan masyarakat dalam berorganisasi dicampuri negara.
"Saya menolak pembalikan logika sehingga kewenangan eksekutif melampaui kebebasan yang dimiliki masyarakat kita berinovasi, berorganisasi," tambah Fahri.
Fraksi DPR terbelah dua dalam menyikapi Perppu Ormas. Tujuh fraksi menerima, tiga fraksi menolak. Mereka yang menerima adalah; PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN.