2.357 Orang Korup Masih Menjabat Posisi ASN
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan posisi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seakan enggak tersentuh meski terjerat kasus penyalahgunaan jabatan. Dengan tegas, KPK meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memecat deretan ASN tersebut.
Memang, seharusnya enggak perlu basa-basi lagi. Sebab, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur perilaku ASN, setiap ASN yang kedapatan menyalahgunakan jabatan, termasuk yang terlibat suap dan korupsi seharusnya dipecat dengan tidak hormat.
"Aturannya secara konsisten sebetulnya mulai dari aturan UU Nomor 5 Tahun 2014. Secara konsisten juga di UU itu jelas, kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Selain merujuk pada peraturan, memelihara ASN korup tentu saja merugikan negara. "Satu melanggar aturan karena memang UU bilang diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua bisa menyebabkan kerugian negara, karena semestinya diberhentikan tapi tidak," ungkapnya.
Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, Agus juga menyoroti enggak efektifnya peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Agus menyebut, harusnya ada sanksi bagi para PPK yang enggak menjalankan tugas sesuai peraturan.
"Saya menyoroti sebetuknya tidak efektifnya peran pejabat pembina kepegawaian. Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang undang akan dikenakan hukuman," jelas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memaparkan data Dirjen Pas Kemenkumham yang menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap para ASN korup. Data tersebut menunjukkan, dari 2.674 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, cuma 317 yang telah diberhentikan secara tidak hormat. Setengahnya juga enggak, tuh kayaknya.
"Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS Kemenkumham sejumlah 7.749 PNS dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat tipikor dan putusannya sudah inkracht diperoleh data 2.674 PNS dengan rincian yang diberhentikan secara tidak hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS," kata Bima.
Maka sesuai kewenangan yang dimiliki oleh BKN, Bima berjanji akan memblokir data 2.357 ASN tersebut. Tujuannya, tentu saja untuk meminimalisir potensi kerugian negara.