7 Anggotanya Terciduk Jadi Calo Penerimaan Anggota Polisi, Kapolda Jateng: Rusak Citra Polri!

ERA.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, menyatakan bakal menindak tegas anggotanya yang menjadi calo penerimaan anggota Polri. Pernyataan ini seiring temuan 7 oknum anggota Polri yang melalukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri.

Hal itu disampaikan Lutfi saat memberikan arahan di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023). "Jangan kotori masyarakat kita yang ingin menjadi anggota Polri dengan perbuatan yang cela. Yang kemarin viral itu (soal calo Polri)," kata Lutfi.

Menurutnya, ulah tersebut merusak citra Polri yang telah dibangun selama ini.  “Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita,” tuturnya.

Kapolda menyebut, marwah anggota Polri telah ditentukan saat awal proses masuk menjadi anggota polri. Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor, maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri dan anggota itu sendiri.

Lutfi menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang melakukan aksi kotor tersebut. "Saya tidak akan pandang bulu. " ucapnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi kasus terakhir dalam proses rekrutmen Polri. “Ke depan fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasannya terhadap tahapan proses seleksi,” ucapnya

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menambahkan, sebanyak 7 oknum anggota Polri yang melalukan KKN dalam proses seleksi penerimaan Polri tersebut telah diperiksa dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. "Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujarnya.

Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah menjalani sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. “Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses,” tuturnya.

Iqbal menegaskan, para oknum itu terancam hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan. "Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," pungkasnya.