Di Cirebon, Buang Sampah Sembarang Bisa Dipenjara
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang ketahuan membuang sembarangan bisa dikenakan sanksi kurungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdul Syukur di Cirebon, bilang, hukuman bisa juga sanksi administratif.
"Ada sanksinya seperti denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan," kata Syukur dilansir Antara, Selasa (4/9) kemarin.
Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut merupakan perubahan dari Perda tentang Pengelolaan Kebersihan yang disahkan pada tahun 2002. "Ini perubahan perda yang dahulu dan di peraturan ini diatur bagaiamana sampah dibuang, ada zonasi dan larangan untuk membuang sampah sembarangan," jelasnya.
Dalam perda yang baru disahkan itu, kata Ayukur, ada beberapa poin di antaranya dilarang mencampur sampah limbah berbahaya dengan sampah rumah tangga. Dilarang mencemari lingkungan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah sembarang, hingga membuang sampah ke TPS tanpa memilah terlebih dahulu dan lainnya.
Dia bilang, pihaknya sedang mengkaji peraturan wali kota (perwali) terkait perda tersebut. Teknis secara rinci akan dibahas dalam perwali tersebut.
"Tidak langsung ditegakan begitu saja, harus dibahas terlebih dahulu dengan intansi lain dan membuat perwalinya serta harus ada sosialisasi juga," ujarnya.