KPU Bakal Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini

ERA.id - Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan ini. Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud terkait permintaan penghentian sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Hasyim mengatakan, KPU RI memiliki waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan untuk mengajukan permohonan banding.

Diketahui, PN Jakarta Pusat membacakan putusan pada 2 Maret 2023. Jika dihitung 14 hari kerja, maka batas akhir pengajuan permohonan banding adalah pada tanggal 22 Maret 2023.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan," kata Hasyim.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 atas kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Itu memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).