Menkop UKM Tekankan Pemidanaan Indosurya untuk Pengembalian Hak: Aset Indosurya Sudah Tak Dimiliki Koperasi
ERA.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya upaya pemidanaan terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya demi pengembalian hak-hak anggota yang sudah digelapkan.
Teten mengatakan Pemerintah berusaha melakukan itu melalui langkah kasasi yang harus ditempuh Kejaksaan Agung atas putusan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
"Pemidanaan ini saya kira penting karena Pemerintah berkepentingan bagaimana secepat mungkin bisa segera mengembalikan uang-uang anggota koperasi (Indosurya) yang digelapkan itu," kata Teten dalam keterangan pers seperti disimak dalam siaran YouTube Kemenkopolhukam di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).
Teten mengatakan hal itu usai mengikuti bedah kasus KSP Indosurya yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, serta perwakilan Bareskrim Polri, yang dipandu mantan ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
Dari bedah kasus tersebut, Teten semakin yakin bahwa upaya kasasi untuk pemidanaan terhadap Ketua KSP Indosurya Henry Surya memenuhi unsur penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aset-aset yang dimiliki oleh koperasi.
Pemidanaan tersebut penting karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi tidak bisa dilaksanakan, karena aset-aset KSP Indosurya sudah tidak lagi dimiliki oleh koperasi tersebut dan digelapkan para pengurusnya.
Sebagai informasi, putusan homologasi itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, yang kemudian ditetapkan inkrah oleh Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Teten menegaskan pemidanaan terhadap petinggi KSP Indosurya harus dilakukan guna menyita aset-aset koperasi yang sudah mereka gelapkan.
"Putusan PKPU itu tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah enggak ada, asetnya sudah tidak lagi dimiliki oleh koperasi. Sehingga, ini harus ada penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset yang sudah digelapkan oleh pengurus koperasi itu," jelasnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan dua langkah lanjut dari bedah kasus KSP Indosurya tersebut. Pertama, Pemerintah akan mengajukan kasasi karena vonis ontslag van rechtsvervolging sebagai putusan yang salah. Kasus tersebut jelas merupakan tindak pidana.
Kedua, Pemerintah juga sedang dan akan terus membuka kasus-kasus lain terkait KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat yang lain.
Dua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh Kamaludin selaku Ketua Majelis Hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Selanjutnya, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus tersebut.