Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp234 Juta Akibat Menyetir dalam Keadaan Mabuk, Kuasa Hukum Minta Keringanan
ERA.id - Aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan menyetir dalam keadaan mabuk pada Rabu (8/2/2023). Pada persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa Kim Sae Ron terbukti bersalah.
Menyetir dalam keadaan mabuk Kim Sae Ron menyebabkan kerusakan dan melarikan diri. Dengan mengakui perbuatannya, Kim Sae Ron dituntut hukuman denda senilai 20 juta won atau setara dengan Rp234 juta.
"Terdakwa menyetir saat kadar alkohol dalam tubuhnya sangat tinggi, menyebabkan kecelakaan dan kerusakan, dan melarikan diri. Namun, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan membantu pemulihan korban," ujar jaksa penuntut dilansir dari Soompi.
Kim Sae Ron sendiri duduk di kursi terdakwa dan menyatakan permintaan maafnya. Ia berjanji tak akan melakukan perbuatannya tersebut yang merugikan banyak pihak.
"Kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Saya sungguh minta maaf. Saya merenungi kesalahan saya," kata Kim Sae Ron.
Lebih lanjut, kuasa hukum bintang drama The Villagers itu menjelaskan bahwa kliennya mengalami kesulitan ekonomi untuk bertanggung jawab. Untuk itu ia meminta pertimbangan atas hukum yang akan diberikan ke Kim Sae Ron.
"Terdakwa ini mengalami kesulitan ekonomi karena harus membayar ganti rugi yang cukup besar. Mohon pertimbangannya," tutur kuasa hukum Kim Sae Ron.
Sementara itu, Kim Sae Ron terlibat kasus driver under influence (DUI) atau menyetir saat mabuk pada Mei 2022 lalu. Pengaruh alkohol membuatnya menabrak pembatas jalan, pohon jalanan, hingga trafo yang ada di kawasan Gangnam, Korea Selatan.