Rafael Alun Trisambodo Takkan Dapat Uang Pensiunan Usai Dipecat Kemenkeu
ERA.id - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, takkan memperoleh uang pensiunan usai dipecat.
Bagaimana tidak, perbuatan culasnya yang tak melaporkan harta kekayaannya dianggap keterlaluan oleh Kementerian Keuangan, terlebih Menteri Sri Mulyani.
Poin ini juga didukung Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi. "Itu pelanggaran berat, maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hasil audit investigasi yang dilakukan tiga tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu memang membuktikan kalau Rafael melakukan pelanggaran berat. "Ini kan hasilnya rekomedasi dari pemeriksaan Itjen itu kan pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat yang konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.
Dia menambahkan, setelah ini pihaknya akan melakukan proses finalisasi pemecatan Rafael. "Kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasarnya adalah PP 94 tahun 2021," ucapnya
Sebelumnya, Itjen Kemenkeu merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun sebagai aparatur sipil negera (ASN). Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, rekomendasi tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dari hasil temuan, bukti dalam audit investigasi itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Usulannya sudah disampaikan dan ibu menteri (Sri Mulyani sudah menyetujui," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan, dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tiga tim dari Itjen Kemenkeu terungkap bahwa selain tak patuh mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael juga sering tak membayar pajak.
Menurut Awan, perilaku Rafael ini sama sekali tidak menunjukan integritas dan keteladanan sebagai seorang ASN.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar," katanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak," ucap Awan.