Kemenkeu: Surat Pemecatan Rafael Alun Akan Terbit Dalam Waktu Dekat

ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memecat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Meski begitu, Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemecatan terhadap Rafael belum dituangkan dalam surat resmi.

"Secara komitmen dan secara substasial sudah (dipecat), formilnya menunggu," kata Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, finalisasi terkait pemecatan Rafael membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan secara administrasi.

Meski begitu, keputusan pemecatan terhadap Rafael tidak akan berubah meskipun belum ada surat resmi.

"Administrasi saja. Finalisasi kan perlu pemberkasan dan sebagainya. Tapi tidak akan mengubah keputusan (pemecatan terhadap Rafael)," kata Yustinus.

Dia memastikan, Sekretariat Jenderal Kemenkeu akan menyelesaikan proses administrasi pemecatan Rafael dalam hitungan hari.

"Kita hitung beberapa hari ke depan ya, karena administrasi. Dalam hitungan hari," ucapnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun dipecat setelah Itjen Kemenkeu melakukan audit investigasi atas harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik.

Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy itu kedapatan melakukan sejumlah kebohongan dan penyelewengan. Mulai dari tidak melaporkan seluruh harta kekayaan dalam LHKPN, tidak membayar pajak, menyembunyikan harta kekayaan, hingga memanfaatkan jabatannya hingga terlibat konflik kepentingan.