Kritik Putusan PN Surabaya soal Vonis Ketua Panpel Arema FC, DPR RI: Tak Setimpal dengan Korban Nyawa

ERA.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis terhadap ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC Abdul Haris. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan korban nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kelihatannya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Meski begitu, dia tetap menghormati putusan PN Surabaya dan mendorong agar keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan banding.

Dede berharap, kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua PSSI yang baru terpilih, Erick Thohir.

"Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan. Tetap, semua harus bertanggug jawab dan harapannya ketua PSSI yang baru mengawal ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).

Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.

Sebagai informasi, Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.