Pengacara Sebut Kekasih Mario Dandy AG Diberi Pendampingan Psikologis Saat Ditahan
ERA.id - Pengacara kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), Mangatta Toding Allo menerangkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan ke kliennya yang sedang ditahan.
Diketahui, AG adalah pelaku atau berstatus anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
"Tim dari Kemensos dan Kementerian PPPA hadir dan telah berkoordinasi dengan kami serta penyidik Polda untuk mendampingi psikologis anak AG," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Mangatta tak bicara banyak dan hanya menyebut, pihaknya juga sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini sedang ditahan.
"Disamping tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), termasuk upaya dan hak anak AG," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus penganiayaan terhadap David, yakni AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).
Penahanan AG sudah dengan berbagai pertimbangan, yakni alasan subjektif dan objektif. Untuk pertimbangan objektif adalah ancaman hukuman terhadap AG di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif adalah penyidik khawatir pelaku di kasus penganiayaan putra David ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik denagn hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit, dan sebagainya," ucapnya.