Akses dan Utilitas Taman Legenda Keong Mas Ditutup Pengelola TMII, Ada Apa?
ERA.id - Pengelola Taman Legenda Keong Mas, PT Cipta Loka Kamayangan mengaku keberatan dengan sikap Pengelola baru Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) yang menutup total akses dan menghentikan supply utilitas, termasuk aliran listrik ke wahana Taman Legenda Keong Emas sejak 1 Maret 2023 sekitar Pukul 02.00 WIB.
Direktur PT CLK selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas, Alexander mengatakan penutupan akses dan penghentian supply utilitas ini disinyalir karena keberatan PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas atas usulan perjanjian baru yang ditawarkan oleh PT TWC.
"Kami tidak kaget atas tindakan sewenang-wenang PT TWC karena sebelumnya PT TWC melalui kuasa hukumnya di salah satu media sudah mengancam menutup akses jika kami tidak mengikuti kemauan PT TWC," ujar Direktur PT CLK selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas, Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Alexander mengatakan Taman Legenda Keong Emas sudah membuat perjanjian dengan pengelola TMII lama, yakni Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII.
Dia menambahkan perjanjian tersebut dibuat hingga tahun 2036. Persoalannya sekarang, kata Alexander, PT TWC selaku pengelola TMII yang baru, datang dengan memaksakan perjanjian baru.
"Kami keberatan karena, dengan perjanjian baru, perjanjian dengan BP TMII tidak dianggap, lalu dengan memaksa akan dibuat perjanjian transisi yang isinya apabila nanti tidak bisa memenuhi yang disyaratkan oleh PT TWC maka perjanjian berakhir dan tidak dapat dilanjutkan," jelas Alexander.
Padahal, kata Alexander, PT CLK selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas, membangun sarana tersebut dengan perhitungan bisnis yang hingga saat ini modal belum kembali. Bahkan, tutur dia, selama masa pandemi Covid-19, Taman Legenda Keong Emas ditutup lebih dari 2 tahun.
"Pada awalnya kami berniat membuka negosiasi untuk kebaikan TMII ke depannya, lalu PT CLK meminta kepada PT TWC untuk dapat menunjukkan legal standingnya sebagai pengelola baru yang katanya menggantikan BP TMII Yayasan Harapan Kita, tetapi faktanya hingga saat ini belum ada serah terima pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke PT TWC," ungkap dia.
"Dan juga dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Taman Legenda Keong Emas tidak termasuk sebagai objek yang diserahkan kepada Sekretaris Menteri Negara," tandas Alexander menambahkan.
Alexander mengungkapkan bahwa PKS (Perjanjian Kerja Sama) sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016. PT CLK, kata dia, pun sudah diaudit oleh BPKP mengenai pemenuhan kewajiban pelaksanaan PKS tersebut, yang hasilnya clean atau tidak ada temuan.
"Bahkan jika merujuk ke Surat Menteri Keuangan Nomor S-276/MK.6/2021, Taman Legenda Keong Emas tidak termasuk dalam daftar Barang Milik Negara yang disetujui untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan," jelas dia.
Terpisah, Advokat Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates selaku kuasa hukum PT CLK menerangkan kisruh TMII tersebut berawal dari lahirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang intinya mengalihkan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara RI. Lalu, kata Supriyadi, informasi Sekretariat Negara menunjuk PT TWC untuk mengelola TMII.
"Klien kami, PT Cipta Loka Kemayangan adalah investor pengelola Taman Legenda Keong Emas di area TMII yang terikat dengan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII, menyangkut Pengembangan dan Pengelolaan berdasarkan perjanjian yang berlaku tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 31 Maret 2036," jelas Supriyadi.
Menurut Supriyadi, seharusnya perjanjian kerjasama kliennya dengan pihak pengelola TMII lama, masih berlaku dan diteruskan oleh PT TWC sebagai pengelola baru. Dia menilai, PT TWC seharusnya tidak menggantikan perjanjian tersebut dengan tambahan syarat tertentu yang merugikan PT CLK.
Supriyadi juga mengaku aneh dengan jawaban PT TWC ketika ditanya soal legal standingnya sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. PT TWC, kata dia, justru meminta PT CLK untuk menanyakan langsung ke Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno soal legal standing tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal legal standing melalui surat formal kepada Menteri Sekretaris Negara, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami juga telah mengirim surat kepada pihak Yayasan Harapan Kita, namun juga tidak ada jawaban hingga saat ini," terang dia.
Di tengah ketidakpastian legal standing tersebut, kata Supriyadi, PT TWC justru tetap menutup akses dan mematikan listrik Taman Legenda Keong Emas sejak 1 Maret 2023. Padahal, PT CLK yang mengelolah Taman Legenda Keong Emas masih terikat dalam perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita c.q. BP TMII yang berlaku hingga tahun 2036.
"Tindakan ini justru semakin memperlihatkan PT TWC dengan memanfaatkan penunjukan dari Menteri Sekretaris Negara telah menekan pengelola Taman Legenda Keong Emas agar mau tidak mau menuruti kehendak PT TWC untuk membuat perjanjian baru. Hal ini berdampak kerugian baik secara material maupun immaterial pada PT CLK dan juga ke seluruh karyawan yang merupakan tulang punggung keluarga masing-masing," ungkap Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi mengatakan pihaknya berharap PT TWC dapat menghormati hak PT CLK selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas. Apalagi, kata dia, skema perjanjian terdahulu sudah jelas, yakni Build Operate Transfer (BOT). Hal ini berarti PT CLK secara hukum berhak untuk mengelola hingga berakhirnya perjanjian tersebut.
"Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan. Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini," pungkas Supriyadi Adi.