Gila! Ayah di Cilegon Cabuli Anaknya Selama 5 Tahun
ERA.id - JI (42), seorang ayah asal Cilegon harus berurusan dengan kepolisian lantaran tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan selama puluhan kali dengan kurun waktu 5 tahun.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Pelaku kami tangkap di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, Sabtu (11/3/2023).
Nandar menuturkan, pelaku pada 2001 menikah dan dari perkawinan mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga. Kejadian bermula pada 2019, saat pelaku tertidur di ruang tamu tengah malam terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban yang tertidur.
"Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," katanya.
Nandar menjelaskan, pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Namun, lanjutnya, tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'jangan bah'.
"Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur. Jadi pelaku mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya, korban pun tidak menjawabnya," jelasnya.
Menurut Nandar, perbuatan pelaku ini dilakukan hingga puluhan kali, ketika korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku.
"Pada sekitar 2020, pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar. Akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," katanya.
Nandar menambahkan, perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus. Menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak 2019 hingga Februari 2023, dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Karena pelaku merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," jelasnya.