Bantah Abaikan Surat dari PPATK, Sri Mulyani: 266 Surat Sejak 2007-2023 Semuanya Ditindaklanjuti
ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, kementeriannya menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2007 hingga 2023. Seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut. Semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskannya sore ini," kata Sri Mulyani.
Dari 266 surat tersebut, Sri Mulyani mengklaim sebanyak 185 surat atau 70 persennya merupakan permintaan dari Kementerian Keuangan kepada PPATK.
Biasanya, Kemenkeu akan berkirim surat ke PPATK untuk meminta informasi terkait data dari aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bawah Kemenkeu. Sementara 81 surat lainnya adalah permintaan PPATK kepada Kemenkeu.
"Seluruh surat yang dari PPATK yang dikirim ke kami baik itu adalah permintaan dari kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK sebanyak 81, semuanya ditindaklanjuti," kata Sri Mulyani.
Hal ini sekaligus meluruskan impresi publik bahwa Kemenkeu mendapatkan informasi lengkap dari PPATK. Padahal menurut Sri Mulyani, PPATK lebih banyak memberikan informasi kepada Mahfud.
Misalnya, terkait kasus mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo yang belakangan terendus melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapakan informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT," katanya.
"Pak Mahfud sebagai ketua dewan pengarah untuk TPPU mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan lebih detail," kata Sri Mulyani.
Diketahui, kinerja Kementerian Keuangan tegah menjadi sorotan publik seiring dengan mencuatnya kasus penganiaayaan yang dilakukan Mario Dendy kepada Cristalino David Ozora.
Setelah kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial, terungkap bahwa Mario Dendy merupakan putra Rafael yang kerap memamerkan gaya hidup mewah.
Belakangan, Rafael diketahui banyak tak melaporkan harta kekayaannya serta membayar pajak. Kemenkeu pun menjatuhkan hukuman pemecatan.
Kasus Rafael kini tengah berada di tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).