Kalau Sayang Golkar, Kembalikan Uang 'Haram' ke KPK
"Selaku mantan Sekjen yang cukup lama, saya mengimbau kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar, utamanya pada kader Partai Golkar yang terkait dengan hukum. Kalau memang kita cinta kepada Partai Golkar, kita sayang pada Golkar, ya mari kita berbuat untuk Golkar. Jadi misalkan kalau memang enggak ada kaitan sama Golkar, ya jangan kita mengatakan ada kaitan dengan Partai Golkar. Kalau ada kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Idrus juga mengatakan, dia sudah berkoordinasi dengan petinggi Partai Golkar terkait keinginannya tadi. Tak hanya itu, Idrus mengaku dirinya telah meminta agar petinggi Partai Golkar melakukan koordinasi kepada anggotanya agar menyerahkan uang 'haram' itu ke KPK.
"Jangan jadi polemik, itu tidak bagus. Itu aja. Siapapun dan terus terang saja, saya sudah bicara kepada pimpinan Golkar hari ini, supaya koordinasikan," ujar Idrus.
"Ini sudah menghadapi pemilu. Jadi kalau kita sayang Partai Golkar, dan kita ingin betul-betul Partai Golkar maju, ya sudah jangan kaitkan dengan Partai Golkar kalau enggak ada kaitannya," imbuhnya.
Hari ini, mantan Menteri Sosial ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemberi suap yang merupakan pemegang suap Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi terhadap saudara Eni Saragih dan saudara Kotjo. Hanya melengkapi berkas yang sudah ada sebelumnya," jelas Idrus.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan serta menahan tiga tersangka terkait pemberian dan penerimaan suap yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited Johannes Budistrisno Kotjo, anggota DPR RI Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recources Limited. Kemudian, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai 1,5 juta dolar AS dari Kotjo kalau perusahaannya tersebut berhasil memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.