Tren Menikah di KUA Kota Cimahi Terus Meningkat, Ini Syaratnya

ERA.id - Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kian diminati pasangan milenial di Kota Cimahi. Buktinya, jumlahnya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, tahun 2021 jumlah yang menikah mencapai 2.220 pasangan. Sebanyak 412 pasangan menikah di KUA dan 2.632 menikah di luar KUA.

Jumlahnya meningkat tahun 2022 yang mencapai 3.204 pasangan. Sebanyak 454 pasangan di antaranya menikah di KUA dan 2.800 pasangan menikah di luar kantor. Sedangkan untuk tahun 2023 hingga Februari tercatat ada 523 pasangan yang sudah menikah.

"Ada 65 pasangan yang menikah di KUA dan 458 di luar kantor. Jadi memang trennya terus mengalami penintkatan yang menikah di kantor," ungkap Kepala Seksi Bimas Islam, Budi Ali Hidayat dikutip dari Antara pada Senin (13/3/2023).

Budi mengatakan, tren naiknya menikah KUA dikarenakan kini sudah tidak dipungut biaya alias gratis dan tidak ribet. "Tahun 2022 Saya pernah menanyakan langsung ke pengantin, ternyata hampir rata-rata mereka bilang alasannya tidak ribet, gratis, petugas tidak menunggu lama dan fasilitas sama," terang Budi.

Menurutnya, pelayanan pernikahan di KUA saat ini sangat istimewa karena pelayanannya sudah lebih optimal dan tidak dibeda-bedakan dengan pelayanan di luar nikah. Kemudian petugas tidak akan dikejar-kejar waktu.

Pelayanan istimewa itulah yang membuat semakin banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA. "Insya Allah masyarakat Cimahi sudah hilang image bahwa nikah di kantor KUA kurang tertarik. Malahan sekarang untuk nikah di Kantor KUA sangat bagus banget," sebutnya.

Budi menerangkan, bagi warga Kota Cimahi yang ingin menikah di kantor agar terlebih dahulu mendaftar secara online melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id sebelum mendatangi KUA.

"Bagi calon pengantin wajib mendaftar online simkah.kemenag.go.id sebelum datng ke kantor KUA," ujar Budi.

Berikut syarat nikah nikah di KUA yang terbaru

1. Pengantin perempuan harus memeriksa dulu ke Puskesmas

2. Surat pengantar dari RT dan RW setempat

3. FC. KTP/KK/akta lahir/ijazah terakhir

4. FC. KTP/KK ortu/wali nasab

5. FC KTP saksi

6. N1. Dan N4 dari kelurahan

7. Foto latar belakang biru 2x3 = 4 lembar. 4x6= 4 lembar

8. Izin dispensasi PA bagi yang di bawah usia 19 tahun

9. N5 bagi yang di bawah usia 21 tahun

10. Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup

11. FC Akta Kematian/ N6 bagi duda/janda ditinggal mati

12. Izin kecamatan bagi yang daftar di bawah 10 hari kerja

14. Nikah di kantor gratis Senin sampai Jumat hari kerja. Jam kerja

15. Nikah di luar kantor bayar ke kas negara Rp600 ribu.

16. Surat rekomendasi dari KUA setempat jika pernikahan di luar domisili