Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG Kekasih Mario Dandy: Statusnya Anak Berkonflik dengan Hukum

ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (13/3) kemarin.

Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menjelaskan Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Meski menolak memberikan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi itu berisi agar kedua pihak itu dapat mendampingi dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus penganiayaan ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan R dan N. Saksi R merupakan teman David dan N ialah ibu R.

"Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," jelas Hasto.