Di Depan Komisi II DPR RI, KPU Curhat Sedang Hadapi 3 Gugatan Partai Prima
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tengah menghadapi gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) melalui tiga jalur hukum.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Raker digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur hukum," kata Hasyim.
Pertama, Partai Prima mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara nomor 468.
PTUN diketahui sempat menolak gugatan Partai Prima atas KPU RI karena tak meloloskan mereka sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Mereka (Partai Prima) mengajukan memori peninjauan kembali langsung ke MA. Sehingga kami menghadapinya dengan mengajukan kontra memori PK," kata Hasyim.
Kedua, KPU RI saat ini tengah melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU RI menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, serta mengulangi tahapan tersebut dalam waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, perkara nomor 757, kami mengajukan upaya hukum banding, memori banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Selain itu, Hasyim mengungkapkan, saat ini Partai Prima juga kembali mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke Bawaslu itu menggunakan dasar putusan PN Jakarta Pusat.
"Partai Prima menempuh jalur baru, laporan kepada Bawaslu dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan bahan (gugatan) adalah putusan PN Jakarta Pusat," katanya.
"Jadi ini kami berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," pungkas Hasyim.