Hari yang Memperkosa dan Membunuh PSK Dekat Kandang Ayam di Cimahi Terancam Dihukum Mati
ERA.id - Hari Rasta (23) terancam hukuman mati usai memerkosa dan membunuh Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial LSN (26) pada Senin (6/3/2023) malam di dekat kandang ayam, Jalan Padat Karya, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara, Rabu (15/3/2023) kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340 karena dalam kasus ini ada perencanaan bahwa pelaku sudah membawa pisau dari rumah untuk menghabisi nyawa korban ketika melawan.
"Kalau untuk Pasal 285 atau Pasal pemerkosaan karena saat itu korban melayani pelaku dalam kondisi terpaksa dan di bawah ancaman, bahkan sudah ditikam satu kali," katanya.
Kasus itu sendiri bermula ketika tersangka memesan jasa prostitusi online via aplikasi MiChat, yang tersambung dengan akun Pink Gemoy. Akun itu ternyata dipegang saksi IMN yang merupakan teman korban.
"Saat itu lelaki ini (saksi IMN) menyampaikan kepada korban bahwa ada pelanggan yang menawar Rp800 ribu di aplikasi MiChat di akun Pink Gemoy," beber Kapolres Cimahi Aldi.
Ternyata harga tinggi yang ditawarkan itu merupakan akal bulus tersangka agar korban tergiur untuk melayani birahinya. Tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di luar kontrakan.
Setelah sepakat, akhirnya korban diantar saksi HN di dekat sebuah lapangan futsal sekitar pukul 22.00 WIB. "Setelah korban menyetujui, akhirnya tersangka mempersiapkan pisau yang akan digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban di jalan," terang Aldi.
Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke tempat yang sepi dan jarang dilalui warga yakni di dekat kandang ayam, Jalan Jalan Padat Karya, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sat saksi HN yang mengantar korban bertemu dengan tersangka, HN sempat mengikuti korban dan tersangka dari kejauhan, namun akhirnya kehilangan jejak karena situasinya begitu gelap.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan terlebih dahulu. "Korban menolak karena takut, di bawah ancaman. Karena korban menolak, pelaku memukul korban hingga terjatuh," ujar Aldi.
Saat itu korban tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. LSN sempat berteriak meminta tolong dan ada warga yang mencoba mendekati TKP membawa senter. Namun tersangka membekapnya hingga warga itu menjauh kembali dari TKP.
Tersangka yang mulai panik akhirnya menusuk korban sekali pada bagian leher. Meski sudah terkapar, tersangka saat itu tetap melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
"Hasil penyidikan pelaku menyampaikan ketika korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup, tapi sudah dilakukan penusukan satu kali awalnya," sebut Aldi.
Setelah itu, tersangka menusuk lagi korban untuk memastikan sudah tidak bernyawa lagi. Tersangka kemudian menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel, perhiasan hingga uang Rp 2,5 juta. "Untuk memastikan bahwa korban sudah mati, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri," tutur Aldi.