Johannes Budisutrisno Kotjo Siap Disidang

Jakarta, era.id - Johannes Budisutrisno Kotjo, tersangka penyuap DPR RI Eni Maulani Saragih yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu siap disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas sekaligus tersangka ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Hari ini ada pelimpahan barang bukti dan tersangka JBK (Johannes B Kotjo). Ini tahap kedua, jadi masuk penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).

Setelah melakukan pelimpahan, rencananya persidangan atas pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited itu akan dilakukan di Jakarta. Ada sekitar 40 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Kotjo dalam kasus PLTU Riau-1 ini.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Johannes Budistrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap terhadap Eni Maulani Saragih terkait pembangunan PLTU Riau-1. Suap ini diduga dilakukan agar perusahaan Kotjo mendapatkan jatah dalam pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Dalam kasus ini, Eni disebut KPK telah menerima Rp 4,8 miliar dari Kotjo sebagai commitment fee. Selain memberikan uang kepada Eni, Kotjo juga ternyata memberikan janji kepada Idrus Marham yang saat itu merupakan Sekjen Partai Golkar. Idrus sendiri konon ketika itu dijanjikan uang sebesar USD1,5 juta demi meloloskan perusahaan Kotjo tersebut.

Tag: korupsi bakamla