Guru Madrasah di Cirebon Cabuli 11 Anak, Bikin Korban Tak Mau Lagi Pergi Mengaji

ERA.id - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang guru madrasah di Kabupaten Cirebon, yang mencabuli 11 anak.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial S alias OB," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jumat (17/3/2023).

Tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan dari para orang tua korban yang resah karena anak mereka ogah pergi mengaji.

Menurutnya awal mula tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan November 2022, hingga terakhir kali dilakukan pada sekitar Februari 2023.

Tersangka, lanjut Indra, sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, dan tersangka mengaku akan meninggalkan desa tersebut. "Kami menangkap tersangka saat akan pergi," tuturnya.

Indra menambahkan, tersangka S dalam berpura-pura melakukan les tambahan  ke ruang guru, sebelum mencabuli anak 9-12 tahun.

Setelah di lokasi, tersangka melecehkan para korbannya dan itu dilakukan tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang.

Bahkan tersangka mengancam para korbannya agar tidak memberitahu tindakan kejinya itu kepada orang tua.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Namun karena yang bersangkutan merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman ditambah sepertiga dari putusan," katanya.