Jelang Ramadan, Tunjangan ASN di Bandung Barat Tak Kunjung Cair
ERA.id - Menjelang bulan Ramadan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima pencairan tunjangan kinerja (tukin) sejak awal tahun 2023.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara membenarkan jika tukin semua ASN di KBB belum turun. Kondisi itu dikarenakan ada tahapan proses pengajuan yang harus ditempuh dari Pemda KBB ke Kemendagri dan kemudian ke Kementerian Keuangan.
"Ada tahapan yang harus diajukan ke pusat dan ini berlaku se-Indonesia. Jadi dari Pemda KBB diajukan Kemendagri lalu ke Kementerian Keuangan dikembalikan lagi ke Kemendagri lalu ke Pemda," kata Hadian saat dikonfirmasi pada Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan, Pemkab Bandung Barat sudah mengajukan persyaratan terkait tukin para ASN le pemerintah pusat namun dikembalikan lagi. "Kemarin kita sempat ada koreksi jadi dikembalikan lagi untuk diajukan ulang," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sendiri hanya memiliki kewenangan untuk membayarkan tukin ketika semua persyaratan dari OPD seperti Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) lengkap. Termasuk soal beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, dan absensi kehadiran dari BKPSDM diserahkan karena ketika absensi tidak 100 persen maka tukin akan ada potongan.
Untuk besaran tukin yang dikeluarkan secara total mencapai lebih dari Rp22 miliar per bulan. Terkait besaran yang paling rendah untuk staf sekitar Rp5 juta dan paling tinggi untuk jabatan Sekda sekitar Rp 35-40 juta. Saat ini proses pembayaran tukin sudah selesai dan tisak ada kendala sehingga secepatnya akan dibayarkan.
"Kalau persyaratan kelengkapan dari setiap OPD sudah lengkap diajukan ke kami, besok juga tukin bisa cair. Rencana untuk bulan Januari dan Februari karena untuk bulan Maret masih berjalan," sebutnya.
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyebutkan, bukan hanya tukin saja yang belum dibayarkan tapi operasional kepala daerah juga sama. Kendala itu bukan karena uangnya tidak ada tapi karena harus ada rekomendari dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang belum beres.
"Kendala belum cair itu karena ada tahapan prosedur yang harus ditempuh, bukan karena keuangan di kas daerah," terangnya.