Empat Perampok yang Incar Nasabah Bank Ditangkap, Polisi: Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba dan Judi
ERA.id - Polisi menangkap empat orang yang melakukan perampokan ke seorang nasabah bank di depan minimarket di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Keempat tersangka ini ternyata spesialis yang sudah melakukan perampokan di banyak tempat. Keempat tersangka yang merupakan residivis ini berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39).
"Keempat ini merupakan residivis, ini sudah bermain di berbagai provinsi, tentunya penyidik juga akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Polda-Polda terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan keempat tersangka ini ditangkap usai melakukan perampokan ke seorang nasabah wanita, LZ (62) di depan minimarket di kawasan Bekasi, Kamis (3/3) lalu. Saat itu, LZ usai dari bank untuk mengambil uang.
Para tersangka yang sudah mengincar LZ, langsung membuntuti mobil korban. Ketika nasabah ini berhenti di depan minimarket dan kondisi sedang sepi, komplotan ini langsung memepet dan merampas tas korban yang berisi uang Rp80 juta. LZ sempat
"Jadi pada saat kejadian Ibu LZ ini mencoba untuk menahan tasnya, jadi sempat tarik-tarikan. Pada saat itu juga si tersangka (PH), kapten (eksekutor) ini juga mengacungkan senjata tajam, namun Ibu LZ coba tetap mempertahankan tasnya, lalu ditarik, jatuh (terluka) mengenai aspal," ucap Maulana.
Para tersangka lalu kabur usai melakukan perampokan. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Komplotan ini pun berhasil ditangkap Kamis (16/3) lalu.
"Kelompok ini sudah main di beberapa tempat, mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis," ujar Maulana.
Uang hasil kejahatan para tersangka ini dipakai untuk keperluan pribadi dan membeli narkoba. Namun untuk tersangka PH, memakai uang perampokan untuk bermain judi online.
"Sesuai keterangan dari masing-masing tersangka yang ada, digunakan untuk kepentingan pribadi. Terus dari kaptennya (PH) bahwa uangnya dipakai untuk main judi slot," kata Maulana.
"Sama (untuk) menggunakan narkoba ya," timpal Trunoyudo.
Keempat tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.