KPU RI Gelar Pertemuan dengan Partai Prima, Bahas Putusan Bawaslu soal Verifikasi Ulang

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) pada Jumat (24/3) siang ini. Pertemuan itu untuk membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait verifikasi administrasi ulang.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya nanti akan membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) kepada Partai Prima.

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana membuka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU RI diminta untuk melakukan verifikasi administrasi kembali dan melakukan perbaikan kepada Partai Prima.

Idham mengatakan, nantinya KPU RI akan menjelaskan perbaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Prima.

"Hari ini akan kami buka kembali dan kami juga akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," katanya.

Sebagai informasi, dalam putusan Bawaslu, Partai Prima diberi waktu selama 10 hari untuk memperbaiki dokumen administrasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua dan Provinsi Riau.

KPU RI akan akan meminta kesanggupan Partai Prima untuk melakukan perbaikan. Apabila lolos dalam tahapan verifikasi administrasi ulang, maka Partai Prima diperbolehkan mengikuti verifikasi faktual.

"Kami akan jelaskan ke Partai Prima apabila nanti persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi, kami akan lakukan tahapan selanjutnya seperti parpol non-parlemen,” kata Idham.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.