Korban Tabrakan Motor Meninggal Usai Koma 12 Hari, Keluarga Minta Penabrak Dapat Hukuman Setimpal
ERA.id - Vito Raditya (18), korban tabrakan sepeda motor di Semarang, menjalani kremasi, Jumat (24/3/2023). Pemuda tersebut meninggal pada 20 Maret lalu setelah mengalami koma selama 12 hari.
Pihak keluarga berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum atas kasus kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo di depan Gang Anggrek III, Kota Semarang, 8 Maret 2023 lalu. Peristiwa itu melibatkan empat pelajar yang masing-masing berboncengan sepeda motor.
Saat itu, Vito menggunakan Jupiter Z berboncengan dengan kawannya, M (15). Motor itu terlibat kecelakaangan dengan motor Yamaha R25 yang ditunggangi KP (15) dan dibonceng oleh T (15).
Kala itu, Vito dan M dari arah utara Jalan DI. Panjaitan hendak menuju ke arah selatan di Gang Anggrek III. Namun tiba-tiba motor itu diseruduk dari arah samping oleh Yamaha R25 yang dinaiki KP dan T. Dengan kecepatan tinggi, motor ini melaju dari arah Jalan MT Haryono ke Jalan Gajah Mada.
Akibatnya, benturan pun tak terelakkan. Korban kemudian dilarikan ke RS Dokter Kariadi Semarang. Empat hari setelah dirawat, tiga pelajar yang terlibat kecelakaan pulang dari rumah.
Namun Vito mendapat perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut. Vito disebutkan mengalami luka berat yakni perdarahan di batang otak, retak di tengkorak, patah tulang pipi, pembengkakan dan perdarahan di paru-paru. Hingga akhirnya,
Saat dihubungi ERA.ID, Jumat pagi, kuasa hukum Vito, Feynita Susilo, menyatakan, pihak keluarga tengah menyiapkan kremasi jenazah Vito. Namun ia menegaskan, pihaknya tetap akan meneruskan proses hukum kasus kematian Vito.
“Upaya selanjutnya kami pihak keluarga akan terus melanjutkan (proses hukum) hingga penabrak mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Feynita berharap aparat dapat menegakkan keadilan untuk Vito yang telah meninggal. “Walaupun kami tahu hukuman tersebut tidak bisa menggantikan nyawa Vito, tapi setidaknya biar keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Foto: kondisi sepeda motor Vito setelah kecelakaan. (Twitter)
Adapun Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Kota Semarang, AKBP Sigit, saat dihubungi ERA, belum banyak memberi keterangan atas kelanjutan kasus ini.
“Habis dilaksanakan pendalaman kami akan infokan,” tutur Sigit singkat.