Modus Kasih Uang Rp3 Ribu, Pedagang di Cikupa Tangerang Ini Cabuli Bocah 8 Tahun

ERA.id - HM (55) harus berurusan dengan anggota Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang usai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Ia bermodus memberikan uang jajan senilai Rp3 ribu untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Bermula saat korban jajan di warungnya yang mana langsung dilayani oleh pelaku. Di sana, pelaku langsung mengimingi korban dengan memberikan uang jajan, namun harus menuruti permintaan pelaku saat itu pelaku langsung mencabuli korban," ucap Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono dalam keterangan yang diterima, Jum'at (24/3/2023).

Imam mengatakan, pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban, hingga ke area sensitif milik korban. Dimana, aksi tersebut saat itu diketahui oleh dua orang warga yang hendak belanja ke warung tersebut.

"Ada dua saksi yang melihat tindakan pelaku, saat ia sedang menyentuh area sensitif korban. Di sana saksi melakukan penanganan dengan melapor ke orang tua yang ditindak lanjuti dengan laporan polisi," katanya.

Imam menambahkan, menerima laporan masyarakat atas kejadian bejat tersebut, pihaknya langsung bergegas menuju ke lokasi. Anggotanya pun juga langsung menangkap HM dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Pelaku kami jerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya kurungan penjara selama 5 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," jelasnya.