Gegara Tuduhan di Medsos, Pelajar SMP di Sukabumi Meregang Nyawa Akibat Dibacok
ERA.id - Peristiwa pilu di dunia pendidikan kembali terjadi, terbaru ARS (14) pelajar asal Kota Sukabumi meninggal dunia akibat dibacok oleh sesama pelajar pada Rabu (22/3/2023). ARS dibacok oleh DA (14), RA (14), dan AAB (14) di kawasan Cibereum, Kota Sukabumi.
Berdasarkan peristiwa itu, ketiganya dinyatakan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum atau (ABH) atau tersangka bagi pelaku di bawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban mengirim pesan melalui media sosial Instagram. Pesan itu berisikan tuduhan terhadap DA sebagai orang yang melakukan pencoretan sekolah ARS.
"Terhadap tuduhan tersebut maka DA dan dua orang rekannya tidak terima. Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," terang Zainal melalui keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (25/3/2023).
Setelah sepakat bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, ketiga ABH menuju TKP menggunakan satu kendaraan roda dua. Setibanya di TKP, DA langsung membacok korban hingga mengakibatkan luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
"Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga, mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," tuturnya.
Dalam aksi tersebut, imbuh Zainal, ketiga memiliki peran yang berbeda-beda. DA berperan sebagai pembacok, RA yang berperan sebagai perekam video atau live streaming, dan ABB sebagai pengendara sepeda motor.
"Saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya," imbuhnya.
Akibat pembacokan tersebut, korban ARSS mengalami luka pada bagian kepala kanan dan pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Syamsudin hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kejadian ini cikup memiriskan, ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum, dengan sengaja memvideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas," ucapnya.
Ketiga ABH itu disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 76c Job Pasal 80 ke 3 tentang Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur yang Meyebabkan Kematian dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHPidana tentang Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ketiganya saat ini ditahan di Polres Sukabumi Kotan untuk penyidikan lebih lanjut.