Polisi Tangkap Sipir Rutan Klas I Jambe Tangerang Jadi Kurir Narkoba Warga Binaan

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda menangkap IC, seorang sipir di Rutan Klas I Jambe Tangerang. Ia disebut menjadi kurir narkoba jenis ganja yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dari tempatnya bertugas itu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Suhermanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pihaknya mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Paket itu pun dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian kami mendatangi alamat tujuan dan hanya ditemui istrinya, berinisial HN," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/3/2023).

Suhermanto menjelaskan, saat penggeledahan pihaknya menemukan paket ganja yang belum dibuka dengan alamat yang tertera yakni kediaman pelaku. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Klas I Tangerang. 

"Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang tempat IC bertugas. Tim opsnal pun berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan," ujarnya. 

Suhermanto menyebutkan, dari pengakuan itu IC diberi uang Rp3 juta oleh BI seorang warga binaan pemasyarakatan. Kemudian IC membelikan ganja tersebut secara online seberat 49,93 gram seharga Rp1,2 juta.

"Pelaku saat ini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.