Kepala Daerah Ikut Kampanye Jangan Pakai Fasilitas Negara
Namun, dia menegaskan, kepala daerah tidak boleh berkampanye pada hari kerja dan diharuskan mengajukan cuti jika akan berkampanye.
"Nanti dia berkampanye harus cuti. Pemerintah, di peraturan membolehkan cuti itu dalam satu minggu satu kali, kecuali hari libur. Sabtu minggu tidak perlu cuti," tutur Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Sebagai pihak yang mengawasi Pemilu, Abhan juga mewanti-wanti agar kepala daerah jangan sampai menggunakan fasilitas negara saat ikut berkampanye.
"Kalau dia menggunakan fasilitas negara gak boleh. nanti kami yg akan mengawasi, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak, memang ada fasilitas negara yang melekat soal keamanan, kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu enggak boleh," ujarnya.
Untuk kamu ketahui, sejumlah gubernur sudah menyatakan dukungannya untuk Pilpres 2019. Di antaranya, ada lima belas gubernur yang sudah menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Ma'ruf untuk Pemilu 2019.
1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
4. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
5. Gubernur Bali Wayan Koster
6. Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi
7. Gubernur NTT Viktor Laiskodat
8. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
9. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
10. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak
13. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran
14. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
15. Gubernur Papua Lukas Enembe