MA Cabut Permenhub 108 soal Aturan Transportasi Online

Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi online

Ada sejumlah butir pasal yang menurut MA merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada tanggal 20 juni 2017. Dengan demikian MA memutuskan butir-butir pasal yang dimaksud tidak sah dan tidak berlaku umum.

"Menyatakan Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 27 ayat 1 huruf d, Pasal 27 ayat 1 huruf f, Pasal 27 ayat 2, Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 31 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 48 ayat 10 huruf b angka 2, Pasal 48 ayat 11 huruf a angka 3, Pasal 48 ayat 11 huruf b angka 3, Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat 5 huruf c, Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum," seperti dikutip pada laman website MA, Rabu (13/9/2018).

Selain itu, MA menyatakan fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif. Sehingga aturan berbisnis transportasi online akan menjadi lebih mudah, sebab tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.

"Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," kutip era.id.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan akan kembali merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online

"Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai," kata Budi seperti dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, MA tidak serta merta membatalkan semua pasal yang ada pada Permen 108, kendati demikian pihaknya akan menyusun aturan baru untuk menggantikannya pasal tersebut. Budi juga akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan semua pihak terkait.

"Saya sebenarnya sudah menyusun permenhub yang baru, tapi masih draft. Kami akan rapat dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan," ungkap Budi.

"Di tempat Gojek saya bilang saya akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu selesai, tidak ada gugatan lagi," pungkasnya.

Nantinya, lanjut dia, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yang baru siap diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan payung hukum dalam mengatur taksi online

Tag: mahkamah agung kemenhub taksi online demo ojek online