Polri Sebut Akan Tindak Tegas Pelaku Impor Barang Bekas, Bila Diimpor dari 'Pelabuhan Tikus' Terancam Pidana Penyelundupan Barang
ERA.id - Mabes Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum ke orang-orang atau kelompok yang melakukan peredaran barang bekas impor ilegal (thrifting).
"Upaya yang dilakukan oleh Polri, Polri bersama instansi terkait lainnya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas impor ilegal, khususnya pakaian bekas dari luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pengawasan pun akan dilakukan dengan pengamanan di wilayah perairan dan pelabuhan bersama instansi terkait. Ramadhan menyebut penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan thrifting melihat kasusnya terlebih dahulu.
Bila ada seseorang atau kelompok yang kedapatan melakukan impor barang bekas dari pelabuhan tikus atau tidak resmi, dapat dijerat dengan dugaan pidana penyelundupan barang.
"(Penerapan pasal ke terduga pelanggar) bisa Undang-Undang terkait perdagangan, Undang-Undang kepabeanan, kita lihat case-nya. Kalau dia memang masuk dari, didapat atau ditangkap di pintu masuk, juga misalnya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang bukan resmi atau tidak melalui pelabuhan resmi ini bisa dikatagorikan penyelundupan barang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyoroti maraknya baju bekas impor alias thirfting ilegal di Indonesia. Menurutnya, barang-barang tersebut masuk ke Tanah Air melalui jalur tikus.
"Jalan tikusnya banyak sekali, pak. Banyak betul," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3).
Dia mengatakan, baju-baju impor ilegal itu tidak dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan besar, melainkan diselundupkan lewat jalur kecil yang kebanyakan berada di Riau dan Kalimantan.
"Karena yang kaya gini nih enggak masuk dari pelabuhan-pelabuhan yang utama. Makanya dia Riau, nanti dari Kalimantan. Nah, jalan tikusnya banyak," paparnya.