10 Warga Negara Papua Nugini yang Tak Miliki Izin Tinggal Tertangkap di Keerom
ERA.id - Polsek Arso Timur menemukan 10 warga negara Papua Nugini (PNG) ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian saat melakukan kegiatan patroli dialogis, Senin (27/03) kemarin.
Kapolsek Arso Timur Iptu Katman menjelaskan patroli dikhususkan dilakukan di wilayah Kebun IV Barak Lama yang menjadi rumah karyawan PT TSP di Kabupaten Keerom, Papua. Sebab polisi mendapatkan informasi jika ada salah satu karyawan Papua Nugini yang tinggal di barak tersebut diduga akan membawa turun narkotika jenis ganja kering.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah, tidak ditemukan barang terlarang yang diduga di rumah yang bersangkutan, akan tetapi di rumah tersebut ditemukan sebanyak 10 warga negara PNG yang tidak dilengkapi dengan dokumen untuk tinggal di Indonesia baik paspor maupun kartu pelintas batas, dalam kata lain adalah illegal," kata Katman dalam keterangannya, Senin (27/3) malam.
Mengingat wilayah hukumnya masuk wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini, Katman memberi imbauan ke para karyawan jika tidak ada yang boleh menempati barak tersebut selain karyawan PT TSP.
Dia menyebut warga Papua Nugini yang akan menyeberang ke Indonesia, diberikan batas waktu dan harus melalui jalur resmi dengan melapor kepada petugas imigrasi. Dokumen resmi seperti paspor juga harus dimiliki. Polisi pun meminta kepada 10 WNA asal PNG itu untuk segera kembali negaranya.