NasDem Benarkan Kadernya Sekaligus Istri Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi

ERA.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan istri Bupati Kapuas yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni ben Bahat, merupakan kader partainya.

Ary Egahni dan sang sumai Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan suami istri tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. "Benar. Istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

DPP Partai NasDem juga sudah mengetahui kasus korupsi tersebut langsung dari kadernya. Hermawi mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Dikutip dari VOI.id, KPK menetapkan dua tersangka terkait dugaan menerima, atau memotong pembayaran pada pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka itu merupakan kepala daerah dan anggota DPR RI.

"Saat ini KPK telah menyelidiki dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

KPK belum memerinci dua tersangka ini. Namun, informasi beredar menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni terjerat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali menyebut modus dua tersangka ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. "Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tegasnya.