Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan, Kalapas Sukamiskin Masih Tunggu SK CMB dari Dirjen Pemasyarakatan

ERA.id - Terpidana korupsi atas megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Anas Urbaningrum akan segera bebas pada bulan April 2023. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," ucap Kasmiri pada Selasa (28/3/2023).

Kendati sudah memastikan waktu kebebasan Anas Urbaningrum, Kasmiri belum bisa merincikan kapan tanggal keluar eks pentolan Partai Demokrat.

Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Keputusannya Cuti Menjelang Bebas (SK CMB) oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas (Pemasyarakatan)," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum terbukti korupsi dalam kasus pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor dan tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Proses peradilan terhadap Anas Urbaningrum dimulai pada Mei dan divonis pada September 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Anas dengan 8 tahun kurungan penjara. Namun, di tahap banding, Anas mendapat potongan menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi hukuman atas Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Penambahan hukuman itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostarm

Kemudian, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Akan tetapi, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA di waktu yang sama.

Sementara, PK yang telah diajukan Anas Urbaningrum baru diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga hanya pidana 8 tahun penjara.