Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka KPK, Nasdem Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Kadernya: Dia Punya Pengacara Sendiri

ERA.id - DPP Partai NasDem memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga istri bupati kapuas sekaligus anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni ben Bahat.

Ary Egahni diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan dugaan korupsi pemotongan pembayaran pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya tak memberikan bantuan hukum karena Ary Egahni sudah memiliki pengacara sendiri.

"Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).

Hermawi mengatakan, DPP Partai NasDem sudah mengetahui status Ary Eghani sebagai tersangka korupsi langsung dari yang bersangkutan. Selanjutnya, partainya akan menghormati yang tengah berjalan di KPK.

Dia mengingatkan, seluruh kader NasDem sudah pernah menandatangani pakta integritas terkait ketaatan hukum, termasuk tidak bertidak koruptif.

"Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," kata Hermawi.

Dikutip dari VOI.id, KPK menetapkan dua tersangka terkait dugaan menerima, atau memotong pembayaran pada pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka itu merupakan kepala daerah dan anggota DPR RI.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

KPK belum memerinci dua tersangka ini. Namun, informasi beredar menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni terjerat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali menyebut modus dua tersangka ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. "Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," tegasnya.