Pemerintah Hapus Tes Calistung untuk Penerimaan Calon Murid SD
ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta satuan pendidikan untuk menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/ sederajat.
Hal itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
“Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan,” kata Mendikburistek Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (28/3/2023) dikutip dari Antara.
Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Selain itu, lanjutnya tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Terlebih lagi masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD sehingga sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Sementara itu target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajar sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Kemudian satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar, sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti serta keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Selanjutnya tentang kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar serta kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.
Berikutnya tentang pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri serta pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Mendikbudristek mengatakan kemampuan fondasi tersebut perlu dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar.
Untuk itu standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD.