Begini Detik-Detik Dokter Mawartih Dibunuh secara Keji di Papua

ERA.id - Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah dr Mawartih Susanty SpP hanya dibunuh oleh KW (22) sendiri, atau ada keterlibatan pihak lain.

"Untuk saat ini tersangka KW mengaku hanya sendiri atau tersangka tunggal dalam pembunuhan ini, namun penyidik masih mendalami untuk menentukan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," kata Faizal dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Faizal pun menjelaskan kronologi kejadian ini. Pada Kamis (9/3) lalu sekira pukul 06.00 WIT, KW yang merupakan seorang cleaning service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire pergi ke rumah korban. Dia masuk ke dalam melalui plafon kamar mandi.

Usai masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil rok korban dari lemari untuk digunakan menutupi wajahnya. KW lalu berpapasan dengan Mawartih dan tersangka ini langsung menganiaya.

"Kemudian tersangka KW langsung memukul korban dan membanting korban ke lantai di depan pintu kamar korban," ungkap Faizal.

Tersangka lalu membekap mulut Mawartih dengan tangan kirinya. Setelah itu cleaning service ini memukul dada korban berkali-kali. Mawartih berusaha melawan, namun KW langsung mencekik korban.

"Setelah korban terjatuh tersangka KW membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali. Kemudian korban berusaha melawan, akan tetapi tersangka KW mencekik dan menekan leher korban," ucapnya.

Tersangka KW mengangkat Mawartih ke tempat tidur dan menutupi tubuhnya dengan selimut usai korban tak bergerak. Dia lalu membersihkan lantai rumah karena korban mengeluarkan air seni. KW lalu mengambil handphone Mawartih dan kabur.  

Faizal menerangkan tersangka KW dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk membuktikan bisa atau tidaknya tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Untuk membuktikan adanya perencanaan dalam perbuatan tersebut guna memenuhi unsur pasal 340 KUHP (yakni) ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, penyidik masih mendalami," ucap Faizal.