Terungkap! Cairan yang Disuntikkan ke Kades di Serang Hingga Tewas Merupakan Obat Bius
ERA.id - Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan cairan obat yang disuntikkan mantri terhadap Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Salamunasir di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Cairan tersebut merupakan rocuronium.
Diketahui, Kades Curuggoong tewas usai disuntik seorang mantri, S dengan cairan obat pada bagian punggung yang diketahui pelaku cemburu terhadap korban. Sebelumnya diberitakan jarum suntik itu adalah mengandung diphenhydramine.
"Dari hasil pemeriksaan ahli yang telah dilakukan cairan tersebut merupakan cairan obat rocuronium," ujar Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri Komisaris Polisi (Kompol), Faizal Rachmad saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/3/2023).
Faizal menyebutkan, cairan tersebut disuntikkan oleh mantri S. Untuk mengetahui kandungan di jarum suntik itu, petugas memeriksa selama beberapa kali untuk membuktikan kebenarannya.
"Oleh karena itu, pemeriksaan cairan ini kita lakukan tiga sampai lima kali, untuk memastikan kebenarnya dan memang terbukti ini cairan rocuronium," katanya.
Faizal mengungkapkan, bahwa obat yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut merupakan jenis obat bius. Seharusnya, cairan itu hanya dapat digunakan oleh dokter ahli atau spesialis anestesi.
"Cairan rocuronium ini merupakan obat bius, dan hanya dapat digunakan oleh dokter ahlinya, tidak boleh oleh mantri," ujarnya.
Faizal menyebutkan, diduga kuat cairan tersebut disuntikkan melebihi dosisnya, sehingga menyebabkan korban overdosis hingga merenggang nyawa. Selain itu, efek penggunaan rocuronium ini, akan mengalami kejang.
"Pengunaan obat ini dosisnya harus disesuaikan dengan tubuh manusia yang akan disuntikannya. Jika overdosis maka akan berakibat fatal. Cairan rocuronium ini merupakan obat bius, dan hanya dapat digunakan oleh dokter ahlinya, tidak boleh oleh mantri," ujarnya.
Faizal menjelaskan, selain kejang akan juga mengeluarkan busa pada bagian mulutnya apabila melebihi dosis yang ditentukan. Dan hal tersebut telah sesuaian dengan kondisi korban setelah disuntik cairan tersebut oleh pelaku.
"Busa yang keluar dari mulutnya itu overdosis akibat dari obat yang masuk dalam tubuh, karena terjadi penolakan oleh tubuhnya," jelasnya.
Faizal menambahkan, hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada ahli anestesi. Hal itu untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui batasan maksimal dosis yang harus digunakan.