Sahroni Minta Mahfud Klarifikasi ke Publik Soal Anggota DPR Banyak Menjadi Makelar Kasus

ERA.id - Komisi III DPR RI meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi soal ucapannya terkait anggota dewan banyak yang menjadi makelar kasus alias markus. 

Hal itu disampaikan di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU) tentang transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementeran Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023).

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkapkan, ramai di media sosial judul berita terkait tudingan miring Mahfud kepada DPP RI.

"Ini pak, di media ini langsung ada judul 'Mahfud MD: DPR Markus'. Ini orang kalau baca judul doang kan demage lagi ini pak," kata Johan.

Dia mengatakan, judul berita seperti itu bakal berdampak negatif kepada seluruh anggota dewan. Padahal, tak semua legislator menjadi makelar kasus.

"Sudah persepsinya jelek, saya sekarang jadi politisi juga, jadi kena juga. Padahal saya enggak ngapa-ngapain juga nih Pak Mahfud. Jadi tolong lah semuanya ini jangan main ancam-ancam," katanya.

Menambahkan pernyataan Johan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Mahfud bisa kembali memberikan klarifikasi.

"Menindaklanjuti Pak Johan tadi terkait narasi di media sosial "DPR Markus", mungkin nanti Pak Mahfud untuk menjadikan klarifikasi hal demikian," kata Sahroni.

Dia mengatakan, menjadi kader partai politik sekaligus legislator memang harus bisa menerima apabila dirundung oleh masyarakat.

Namun, sebaiknya jangan menambah dengan narasi negatif lainnya.

"Anggota DPR terutama politisi, di bully udah pasti. Tapi minmal kalau narasinya jadi markus kan jadi enggak enak. Walaupun tadi Pak Mahfud sudah menjelaskan tentang Markus terdahulu, bukan yang sekarang," kata Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud sempat merasa aneh dengan sikap DPR RI yang sering marah dengan mitra kerjanya jika membahas isu hangat. Padahal, kebanyakan para anggota dewan itu makelar kasus.

"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya 'markus' dia," kata Mahfud.

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu lantas mencontohkan, ada anggota DPR RI yang marah ke jaksa agung namun belakangan justru menitip kasus.

"Marah ke jaksa agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus," ucap Mahfud.

Ucapannya itu menuai protes dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Namun Mahfud menjelaskan bahwa anggota dewan yang dimaksudnya sebagai 'markus' merupakan kasus lama.

Orang yang bersangkutan pun sudah tak lagi jadi wakil rakyat di periode ini.