Patah Hati Jadi Motif Kelompok Pemuda Panah Warga hingga Tewas di Gowa
ERA.id - Rombongan pelaku penyerangan menggunakan anak panah hingga menewaskan satu orang warga di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Polisi yang awalnya menduga mereka adalah geng motor, tertanya kelompok pemuda. Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa, menangkap 29 orang pelaku penyerangan pada Rabu (29/3/2023) dini hari.
“(Mereka) diamankan di berbagai lokasi yang berbeda (di Gowa),” kata Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dalam ekspose hasil penangkapan di kantornya, Rabu malam kemarin.
Reonald menyebut, ada tiga warga yang menjadi korban dalam penyerangan itu. Satu tewas karena panah menancap di dada kirinya. Ia adalah, Kadir Daeng Ngempo (50).
Satu korban lain pelipis matanya tertancap panah dan masih dirawat di rumah sakit di Kota Makassar. Satu lainnya sudah dipulangkan ke rumahnya.
Motif penyerangan di lingkungan warga ini, kata Reonald, dipicu persoalan asmara. Pelaku yang memimpin penyerangan P, merasa sakit hati karena pernah dipukul oleh kakak dari AS, mantan pacarnya.
Kakak AS tidak setuju adiknya menjalin hubungan dengan P. P kemudian memanggil rekan-rekannya untuk balas dendam. Namun, penyerangan pada Selasa (28/3/2023) malam itu, salah sasaran.
Rombongan pelaku justru menyerang warga di lingkungan, tempat asal korban. “Pelaku ini menyerang karena kesalahpahaman dan ketersinggungan, tetapi salah sasaran," ungkap Reonald.
Rombongan pemuda bermotor ini sempat dihentikan oleh korban Daeng Ngempo dan rekannya yang pada saat malam kejadian, sedang memindahkan gabahnya ke truk.
“Para pelaku ini ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya. Karena tidak terima ditegur dan emosi, sehingga mereka melepaskan anak panah ke korban,” ucap Reonald.
Dari 29 pelaku, sembilan di antaranya sudah dewasa. Sementara 20 orang lainnya berstatus pelajar dan masih kategori anak di bawah umur.
"Meski demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. Jadi 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," terang Reonald.
Khusus untuk para pelaku dewasa, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk pelaku anak, Polres Gowa lebih dulu akan berkoordinasi dengan otoritas pemerintah setempat yang menaungi. Pelaku anak, bakal didampingi dalam proses penanganan hukum. "Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," imbuh Reonald menyudahi.