Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Ditukar Tawas
ERA.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Teddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jenderal bintang dua Polri ini dituntut hukuman mati karena jaksa menilai terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, mantan Kapolres Buktitinggi AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang dengan agenda yang sama. Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa ini dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Dody di PN Jakbar, Senin (27/3).
Untuk terdakwa kasus narkoba lainnya, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selam enam bulan penjara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan Linda, di PN Jakbar.