Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Tahan Satu Orang Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
ERA.id - Liem Sin Tiong (LST), penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, telah ditahan pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
"Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK), dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).
Kasus tersebut berawal pada 2015, saat itu Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, salah satu di antaranya Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Kemudian Tagop selaku Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang merupakan orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu dipenuhi PPK sebagaimana perintah awal TSS.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.
"Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Liem Sin Tiong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.