Mendag Pastikan Tak Buru Pedagang Pakaian Impor Ilegal: Yang Dikejar Penyelundupnya, Pedagang Boleh Dagang Sampai Barang Habis
ERA.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan memburu pedagang eceran atau reseller yang berjualan thrifting atau pakaian impor bekas ilegal.
Hal itu disampaikan Mendag Zulhas yang didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai melakukan dialog terbatas dengan perwakilan pedagang, perwakilan PD Pasar Jaya, Anggota DPR RI Adian Napitupulu dan Kapolda Metro Jaya di Pusat Thrifting Ibu Kota di Pasar Senen Blok III di Jakarta, Kamis.
“Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupnya, bapak-bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis,” ujar Menteri Zulhas dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2032).
Kendati penjualan pakaian impor bekas dilarang, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang, apalagi menjelang Ramadan.
Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum akan berfokus menangani dari segi hulu dengan memberantas para importir ilegal.
Sembari menunggu stok barang dagangan pedagang habis, lanjutnya, pemerintah akan terus menggelar diskusi dengan para pedagang dan stakeholder terkait mengenai nasib para pedagang pakaian ilegal tersebut.
“Silakan stoknya dikejar sampai habis. Kalau sudah berhenti kita diskusi agar gimana kedepannya teman-teman pedagang nanti agar dagangan makin bagus rezekinya juga,” ucapnya.
Lebih lanjut Zulhas menegaskan bahwa ia bersama MenKopUKM hanya membantu Presiden untuk menjalankan amanat dari
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
“UU mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur itu pasalnya. Kalau bekas tidak boleh apalagi selundupan, menyelundupkan apapun tidak boleh, itu kata UU ada hukumnya bukan kata kita,” tegas dia.