Gwyneth Paltrow Menang Kasus Kecelakaan Ski 2016: Saya Senang dengan Hasilnya
ERA.id - Aktris Gwyneth Paltrow dinyatakan tidak bersalah atas kasus kecelakaan ski di tahun 2016. Ia mengaku senang setelah berhasil menang dari kasus tersebut.
Putusan pengadilan menyatakan Gwyneth Paltrow dibebaskan dari segala kesalahan yang dituduhkan oleh Terry Sanderson, seorang pensiunan dokter mata berusia 76 tahun. Gwyneth mengatakan bahwa dia senang dengan hasil akhir di persidangan dan berterima kasih kepada hakim.
"Saya merasa bahwa menyetujui klaim palsu membahayakan integritas saya. Saya senang dengan hasilnya dan saya menghargai semua kerja keras Hakim Holmberg dan juri, dan berterima kasih atas perhatian mereka dalam menangani kasus ini," kata Gwyneth, dikutip People, Jumat (31/3/2023).
Terry Sanderson, menuntut Gwyneth sebesar USD300 ribu (Rp4,4 miliar), menuduh bahwa pada tahun 2016 aktor tersebut meluncur ke arahnya di resor ski Deer Valley. Akibat kejadian itu dia mengalami gegar otak, empat tulang rusuk patah, dan cedera otak.
Gwyneth Paltrow kemudian menuntut kembali sebesar USD1 dan biaya pengacara. Terry Sanderson awalnya menuntut USD3,1 juta (Rp46 miliar) sebelum hakim memutuskan menentangnya mencari ganti rugi.
Selama persidangan, Gwyneth bersaksi bahwa Terry yang menabraknya dari arah belakang dan melihat kedua anak Terry bermain ski menuruni lereng.
Di bawah hukum Utah, pemain ski yang menuruni bukit memiliki hak jalan, tetapi baik Gwyneth maupun Terry mengklaim bahwa merekalah yang menuruni bukit.
"Saya sedang bermain ski, dan dua ski datang di antara ski saya, memaksa kaki saya terpisah. Dan kemudian ada tubuh yang menekanku," kata Gwyneth selama persidangan.
Dalam kesaksian itu, bintang film Hush juga mengaku telah mengumpat Terry dengan kata-kata kasar saat kecelakaan ski itu terjadi. Namun dia juga meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Diketahui selama sidang ini, ahli medis dan ahli ski juga dihadirkan untuk bersaksi di depan juri. Dengan kemenangan ini, Gwyneth mendapatkan ganti rugi sebesar USD1 ditambah biaya hukum.