Pegawai Dishub DKI Pamer Hidup Mewah, Inspektorat Pemprov: Jika Ada Pelanggaran Disiplin Akan Diberi Sanksi
ERA.id - Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan berinisial MA lantaran anak dan istri yang bersangkutan diduga memamerkan gaya hidup mewah (flexing) di media sosial.
Untuk itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut prihal tersebut.
"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syaefulloh, Jumat (31/3/2023).
MA saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Hidayat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Upaya ini, tambahnya, wujud bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mencegah praktk-praktik yang bertentangan dengan nilai hukum, serta terus menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana pada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan hasil keputusan terkait pegawai tersebut, Syafrin mengatakan akan menyerahkan kepada hasil pemeriksaan.