Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK karena Keterbatasan Ruang Jabatan di Polri

ERA.id - Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dari surat bernomor B 2471/III/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dijelaskan Irjen Karyoto yang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya  

Untuk Endar, tetap bertugas di KPK, karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu, dilihat Jumat (31/3/2023).

Dikonfirmasi, As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan surat itu dan menyebut Endar tetap di KPK. "Ya betul (Endar tetap bertugas di KPK)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya Kapolri membenarkan dirinya menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK, Firli Bahuri perihal permintaan kenaikan pangkat dan menarik kembali Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri.

"Ya memang betul ada (surat rekomendasi itu) namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Kamis (9/2).

Listyo belum bicara banyak mengenai hal ini. Jenderal bintang empat ini hanya menyebut pihaknya akan merapatkan permintaan Firli ini. "Nanti akan kita rapatkan dengan tim lainnya," ucapnya.